- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HIMA AKSI - Pada
tanggal 26 April 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) PSAK 73: Sewa
yang merupakan hasil adopsi dari IFRS 16 Leases efektif per 1 Januari
2019.
Model
akuntansi sewa yang sebelumnya diatur dalam PSAK 30: Sewa mensyaratkan
penyewa dan pesewa untuk mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa pembiayaan
atau sewa operasi dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Model
tersebut dikritisi tidak mampu memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan
karena tidak selalu memberikan representasi yang tepat atas transaksi
penyewaan. Khususnya, model tersebut tidak mensyaratkan penyewa untuk mengakui
aset dan liabilitas yang timbul dari sewa operasi.
DE
PSAK 73: Sewa menetapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan atas sewa dengan memperkenalkan model akuntansi tunggal khususnya
untuk penyewa (lessee). Penyewa disyaratkan untuk mengakui aset hak-guna
(right-of-use assets) dan liabilitas sewa. Terdapat 2 pengecualian
opsional dalam pengakuan aset dan liabilitas sewa, yakni untuk: (i) sewa
jangka-pendek dan (ii) sewa yang aset pendasarnya (underlying assets)
bernilai-rendah.
DE
PSAK 73: Sewa secara substansial meneruskan persyaratan akuntansi sewa
dalam PSAK 30: Sewa untuk pesewa (lessor). Dengan demikian,
pesewa tetap mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa operasi atau sewa
pembiayaan dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Akan tetapi,
pesewa disyaratkan untuk memberikan pengungkapan tambahan tentang eksposur
risiko pesewa khususnya tentang risiko nilai residual.
DE
PSAK 73: Sewa akan mencabut: (a) PSAK 30: Sewa; (b) ISAK 8: Penentuan
Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa; (c) ISAK 23: Sewa
Operasi–Insentif; (d) ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi
yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa; dan (e) ISAK 25: Hak atas Tanah.
ISAK 25 dicabut karena IFRS 16 telah memberikan klarifikasi apakah kontrak
tertentu yang tidak mengalihkan hak legal atas tanah merupakan transaksi sewa
atau transaksi pembelian tanah. Hal ini relevan dalam konteks perlakuan
akuntansi untuk hak atas tanah di Indonesia yang telah ada dalam ISAK 25. Untuk
mendorong program konvergensi ke IFRS Standards, DSAK IAI mengakomodasi
pengklarifikasian dalam IFRS 16 tersebut dalam Dasar Kesimpulan (DK) DE PSAK 73
paragraf DK01–DK10 dan mengusulkan untuk mencabut ISAK 25.
DE
PSAK 73: Sewa diusulkan untuk berlaku efektif per 1 Januari 2020 dengan
opsi penerapan dini diperkenankan untuk entitas yang juga telah menerapkan DE
PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
Para
pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan komentar atau tanggapan atas
DE PSAK 73: Sewa untuk disampaikan kepada DSAK IAI sebelum tanggal 21
Juli 2017, baik secara online atau melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id.
Sumber: IAIglobal.or.id
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar