Pengesahan Penyesuaian Tahun 2017



Sehubungan dengan program konvergensi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan International Financial Reporting Standards (IFRS Standards), Dewan Standar Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Penyesuaian Tahunan 2017 menjadi Penyesuaian Tahunan 2017 dalam rapatnya pada tangga 27 April 2017. Peyesuaian Tahunan 2017 ini merupakan hasil adopsi dari Annual Improvements to IFRSs 2014-2016 Cycle.
Penyesuaian Tahunan pada prinsipnya merupakan kumpulan amandemen dengan ruang lingkup sempit (narrow-scope amendment) yang hanya bersifat mengklasifikasi sehingga tidak terdapat perubahan signifikan pada prinsip-prinsip yang telah ada atau tidak terdapat perubahan signifikan pada prinsip-prinsip yang telah ada atau tidak terdapat pengaturan prinsip baru.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang tercakup dalam Penyesuaian Tahunan 2017 adalah sebagai berikut:
PSAK
Hal yang Diklarifikasi
Tanggal Efektif
PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
PSAK 15 (Penyesuaian 2017) mengklarifikasi bahwa pada saat pengakuan awal, entitas dapat memilih untuk mengukur investee-nya pada nilai wajar atas dasar investasi-per-investasi.
1 Januari 2018 Opsi penerapan dini diperkenankan.
PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
PSAK 67 (Penyesuaian 2017) mengklarifikasi bahwa persyaratan pengungkapan dalam PSAK 67, selain daripada yang dideskripsikan dalam paragraph PP10-PP16, juga diterapkan pada setiap kepentingan dalam entitas yang diklasifikasikan sesuai dengan PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Sumber: IAIglobal.or.id

Komentar