Opini WTP Belum Tentu Bebas Korupsi



HIMA AKSI - Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seringkali dianggap lembaga tersebut telah bebas dari korupsi. Namun, kenyataannya tidak selalu begitu.

Hal tersebut ibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pertanggungjawaban Hasil Audit BPK”, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Anggota BPK Agus Joko Pramono mengatakan bahwa ada salah kaprah soal persamaan antara pemeriksaan yang dilakukan institusinya dengan penyelidikan yang dilakukan oleh instansi hukum. Pemeriksaan dalam audit BPK adalah focus pada laporan keuangan secara akuntansi.

“Meskipun sudah WTP, masih ada celah terjadinya korupsi. Jadi tidak ada hubungannya kualitas antara WTP dengan korupsi. Karena korupsi itu tindak pidana, yang kami lihat itu adalah administrasi proses.” Kata Agus.

Menurutnya, pembuktian tindak pidana bisa dilakukan secara administratif tetapi juga ada titik-titik tertentu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut seperti over kewenangan dan tindakan pidana lainnya. Temuan-temuan ini yang kemudian disampaikan BPK kepaa penegak hukum terkait kerugian Negara.

“Jadi apakah di WTP tidak terjadi kerugian Negara? Ada yang WTP yang alami kerugian Negara ada. Kita sampaikan ke penegak hukum.” Ucapnya.

Agus mengatakan WTP menyatakan kewajaran terhadap suatu laporan berdasarkan standar akuntansi yang berlaku. Oleh karenanya, nilai dari BPK memberikan kata wajar dan bukan benar terhadap suatu laporan keuangan.

Arti kata wajar, maksudnya adalah tidak ada akun-akun yang dikecualikan dan laporan BPK untuk konsumsi akuntan dan pembaca keuangan, bukan untuk masyarakat umum yang tidak paham soal laporan keuangan.
“Kalau anda tidak paham laporan keuangan maka anda tidak mengerti asset itu apa. Anda fikir ka situ uang padahal uang dan setara uang. Makanya ada harus pemahaman masyarakat.” Terangnya

Penemuan adanya indikasi dugaan korupsi bisa dilakukan jika melalui proses penyelidikan, penyidikan dan membandingkan hasil standar opini dengan standar akuntansi serta system pengendalian internal.

Agus mencontohkan, BPK memberikan opini WTP terhadap sebuah gedung dengan asset Rp2 triliun. Belakangan, ada salah seorang yang ditangkap lembaga hkum karena ketahuan memalsukan bukti transaksi yang sebelumnya tidak bisa dilihat oleh BPK.

“Untuk itu BPK terlepas dari tanggungjawab karena untuk itu memelukan forensic dan proses penyidikan.” Ujarnya

Sumber: news.detik.com

Komentar