- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HIMA AKSI - Laporan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
seringkali dianggap lembaga tersebut telah bebas dari korupsi. Namun,
kenyataannya tidak selalu begitu.
Hal tersebut
ibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pertanggungjawaban Hasil
Audit BPK”, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Anggota BPK Agus
Joko Pramono mengatakan bahwa ada salah kaprah soal persamaan antara pemeriksaan
yang dilakukan institusinya dengan penyelidikan yang dilakukan oleh instansi
hukum. Pemeriksaan dalam audit BPK adalah focus pada laporan keuangan secara
akuntansi.
“Meskipun sudah
WTP, masih ada celah terjadinya korupsi. Jadi tidak ada hubungannya kualitas
antara WTP dengan korupsi. Karena korupsi itu tindak pidana, yang kami lihat
itu adalah administrasi proses.” Kata Agus.
Menurutnya,
pembuktian tindak pidana bisa dilakukan secara administratif tetapi juga ada
titik-titik tertentu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut seperti over
kewenangan dan tindakan pidana lainnya. Temuan-temuan ini yang kemudian disampaikan
BPK kepaa penegak hukum terkait kerugian Negara.
“Jadi apakah di
WTP tidak terjadi kerugian Negara? Ada yang WTP yang alami kerugian Negara ada.
Kita sampaikan ke penegak hukum.” Ucapnya.
Agus mengatakan
WTP menyatakan kewajaran terhadap suatu laporan berdasarkan standar akuntansi
yang berlaku. Oleh karenanya, nilai dari BPK memberikan kata wajar dan bukan
benar terhadap suatu laporan keuangan.
Arti kata wajar,
maksudnya adalah tidak ada akun-akun yang dikecualikan dan laporan BPK untuk
konsumsi akuntan dan pembaca keuangan, bukan untuk masyarakat umum yang tidak
paham soal laporan keuangan.
“Kalau anda
tidak paham laporan keuangan maka anda tidak mengerti asset itu apa. Anda fikir
ka situ uang padahal uang dan setara uang. Makanya ada harus pemahaman
masyarakat.” Terangnya
Penemuan adanya
indikasi dugaan korupsi bisa dilakukan jika melalui proses penyelidikan,
penyidikan dan membandingkan hasil standar opini dengan standar akuntansi serta
system pengendalian internal.
Agus mencontohkan,
BPK memberikan opini WTP terhadap sebuah gedung dengan asset Rp2 triliun. Belakangan,
ada salah seorang yang ditangkap lembaga hkum karena ketahuan memalsukan bukti
transaksi yang sebelumnya tidak bisa dilihat oleh BPK.
“Untuk itu BPK
terlepas dari tanggungjawab karena untuk itu memelukan forensic dan proses
penyidikan.” Ujarnya
Sumber: news.detik.com
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar